Cara Cetak Kartu Keluarga Lewat Online, Tanpa Harus Ke Disduk

Ilustrasi Kartu Keluarga
Ilustrasi Kartu Keluarga
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Kini, mengurus administrasi kependudukan semakin mudah dan praktis. Salah satunya, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah telah menyediakan layanan cetak KK online yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan digitalisasi administrasi kependudukan.

Berikut cara cetak KK online yang perlu Anda ikuti

1. Akses layanan online Dukcapil daerah Anda.

Setiap daerah memiliki layanan online Dukcapil sendiri-sendiri. Anda dapat menemukan informasi mengenai layanan online Dukcapil di website resmi pemerintah daerah Anda atau melalui aplikasi layanan kependudukan daerah.

2. Buat akun atau login jika sudah memiliki akun.

Baca Juga:Hari Ini Harga Emas Antam Naik Tipis, Investor Jangka Pendek RugiECGO Luncurkan Paket Baru, Motor Listrik dengan Harga Rp 2,9 Sampai Rp 4,9 Juta Loh!

Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mendaftarkan data diri Anda. Pastikan Anda memiliki nomor NIK, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.

3. Pilih menu layanan cetak KK online.

Setelah login, Anda akan menemukan berbagai menu layanan. Pilih menu layanan cetak KK online.

4. Masukkan data diri Anda dan anggota keluarga.

Ikuti petunjuk pada layar untuk memasukkan data diri Anda dan anggota keluarga yang tercantum dalam KK. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

5. Unggah berkas pendukung (jika diperlukan).

Beberapa daerah mungkin memerlukan berkas pendukung untuk proses cetak KK online. Pastikan Anda mengunggah berkas yang diminta dengan benar dan lengkap.

6. Kirim permohonan cetak KK online.

Setelah semua data dan berkas selesai diunggah, periksa kembali data Anda dan klik tombol “Kirim permohonan”.

7. Tunggu notifikasi dari Dukcapil.

Dukcapil akan memproses permohonan Anda. Anda akan menerima notifikasi melalui SMS atau email ketika KK Anda sudah siap dicetak.

8. Download dan cetak KK online.

Anda dapat download file KK dalam format PDF melalui notifikasi yang Anda terima. Cetak file KK tersebut di atas kertas HVS A4 80 gram. Pastikan Anda mencetak KK dengan jelas dan tidak buram.

0 Komentar