Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di malam hari, khususnya di jalur Pantura.
Sementara itu, salah satu korban begal turut dihadirkan di Mapolres Subang. Korban mengalami beberapa luka akibat sabetan celurit di tubuhnya.
Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 MiliarPertemuan Rutin BPC PHRI Kabupaten Subang Mantapkan Sinergitas Dukung UMKM
“Akibat perbuatan keji para pelaku ini, saya mengalami luka sabetan celurit di tangan dan kepala, bahkan jari telunjuk saya hampir putus,” ujar Wahyu Hamdani, warga Desa Rancaudik Tambakdahan Subang, salah satu korban begal.
Wahyu juga menjelaskan kronologis pembegalan yang dialaminya oleh para pelaku.
“Pada Jumat dini hari (28/6/2024) sekitar pukul 03.00 di jalur Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Subang, saya dibegal oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua motor. Mereka memepet motor saya, mengambil kunci kontak hingga motor saya terhenti,” ungkap Wahyu.
Wahyu mencoba melawan para begal tersebut dan berhasil mengambil kunci kontak, lalu membuangnya ke sawah.
Namun, pelaku malah memukulinya dan menyabetkan celurit ke tangan dan kepalanya.
Meskipun terluka, Wahyu masih sempat melawan dan berhasil merebut celurit dari tangan pelaku.
“Pelaku akhirnya kabur dan saya terkapar karena banyak darah yang keluar akibat beberapa luka bacokan celurit di tubuh saya,” tambahnya.
Wahyu pun meminta agar para pelaku begal sadis tersebut dihukum setimpal dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan terhadap para korban, termasuk dirinya.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” pintanya. (cdp)