Subang – Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya di Jalancagak, Subang, divonis penjara selama 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang.
Baca Juga:Bos Urip Calon Kuat Ketua Forum Bumdes Kabupaten SubangBantah Rumor Eky Masih Hidup, Fransiskus Lihat Langsung Jenazah Dimandikan
Dalam hal ini, majelis hakim Ardhi menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.
“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Yosep diseret ke meja hijau usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Tuti-Amel. Dalam persidangan, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Yosep pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.
JPU meyakini Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tuti-Amel secara terencana sesuai Pasal 340 KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat 1 sebagaimana dakwaan primer.
Sementara Yosep sudah membuat pembelaan. Yosep meminta untuk dibebaskan karena bersikukuh tak terlibat dalam kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang, Agustus 2021 tersebut.