Usai Divonis Yosep Meracau Sebut Apa Kata Danu di Polda Jabar Kebohongan

sidang vonis yosep
sidang vonis yosep
0 Komentar

SUBANG-Setelah keputusan sidang vonis 20 tahun yang ditetapkan oleh majelis hakim kepada Yosep Hidayah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7). 

Terdakwa Yosep Hidayah mengungkapkan bahwa yang telah dilakukan oleh Danu saat di Kepolisian Daerah (Kapolda) itu hanya kebohongan dan kebohongan.

“Saya tidak pernah bertemu dengan Danu pada saat itu,” ungkap dengan tegas kepada awak media. 

Baca Juga:Silaturahmi dengan DPD Golkar Jabar, Uu Comeback Duet dengan RK di Pilgub ?Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam hasil sidang yang ditetapkan terdakwa Yosep dan kuasa hukumnya melakukan banding selama 3 hari, yang diungkap Jaksa Agung Subang. 

Selanjutnya Kuasa Hukum Terdakwah Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengungkapkan pada hari ini prinsipnya Innalillahi  Wainailahi Rojiun di ruangan ini, saya garis bawahi Sengkon Karta terjadi lagi kepada orang yang tidak bersalah sejak awal. 

“Makannya saksi-saksi yang meringankan kita diabaikan, saksi Reza Indra Giri saki ahli yang jelas dosen dia hakim ini diabaikan tidak diperhitungkan dan satu hal lagi DNA asing yang ada di baju Danu tidak pernah dibahas dalam keputusan ini,” ungkapnya kepada awak media. 

Ia katakan, CCTV yang tidak ada yang dihilangkan oleh Irlan itu dipertimbangkan. Mangkanya saya meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Jawa Barat hari ini tangkap Irlan yang menghilangkan CCTV itu. 

“Karena pertama CCTV itu dipertimbangkan oleh hakim, katanya Angger yang melihat CCTV itu Yosep ada di dalamnya, tapi tidak pernah dihadirkan, kedua CCTV di service jok itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, Yosep datang jam 6.50 tidak dipertimbangkan padahal di hadirkan ada orangnya dan CCTV nya ada diputarkan, tetapi CCTV yang dilihat oleh Angger dan bu Cici tidak pernah perlihatkan. 

“Sekali lagi CCTV yang milik Angger dan bu Cici ini dapat dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk menyatakan bersalah kepada pa Yosep, tetapi tidak ada tidak pernah diperlihatkan sehingga kita tidak pernah tau isi-isinya,” ucapnya. 

Baca Juga:Bos Urip Calon Kuat Ketua Forum Bumdes Kabupaten SubangBantah Rumor Eky Masih Hidup, Fransiskus Lihat Langsung Jenazah Dimandikan

Rohman berharap ini pilihan hakim yang paling benar, karena ini pilihan bukan hasil dari sebuah persidangan. 

0 Komentar