PASUNDAN EKSPRES – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengumumkan bahwa pihaknya telah merumuskan kriteria untuk pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite.
Kriteria ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh Presiden Joko Widodo.
“Pembahasan kriteria pengguna BBM bersubsidi sudah selesai di tingkat eselon 1, di level Pak Menteri, dan di Menko. Sekarang, Perpres tersebut sudah di tangan Bapak Presiden,” ungkap Dadan Kusdiana saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.
Baca Juga:Update Harga Emas Antam Turun Tipis pada Selasa, 30 Juli 2024Awas Hati-hati Ini Deretan Ponsel yang Memancarkan Radiasi Terbesar yang Menggangu Otak!
Dadan menjelaskan bahwa revisi Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran. Hanya pihak-pihak yang memenuhi kriteria yang akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, sedangkan yang tidak memenuhi kriteria dilarang menggunakannya.
“Kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak harus jelas ukurannya, dan yang tidak berhak harus disosialisasikan untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Selain kriteria pengguna Pertalite, revisi aturan ini juga akan memperjelas kriteria untuk penggunaan Solar Subsidi. Dalam draf revisi sebelumnya, salah satu usulan kriteria adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, di mana mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menambahkan bahwa kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite masih berlangsung. Menurut Agus, penentuan kriteria tidak hanya mengacu pada spesifikasi mesin kendaraan, tetapi juga pada jenis pengguna. “Kendaraan umum seperti taksi online masih akan masuk dalam kategori yang berhak menggunakan Pertalite. Tapi taksi online kelas premium seperti Silverbird tidak termasuk,” jelas Agus.