PP 28 Tahun 2024: Pemerintah Atur Ketat Penjualan Rokok dan Produk Tembakau

PP 28 Tahun 2024: Pemerintah Atur Ketat Penjualan Rokok dan Produk Tembakau
PP 28 Tahun 2024: Pemerintah Atur Ketat Penjualan Rokok dan Produk Tembakau
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penjualan rokok secara eceran per batang.

 

Larangan Penjualan Eceran

Dalam pasal 434 ayat 1 poin c PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dikutip dari detikcom, Selasa (30/7/2024), ditegaskan bahwa:

 

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

Baca Juga:3 Penyebab Fatal Penyakit Ginjal Stadium Akhir! Kenali Gejalanya dan Cara MenghindarinyaPemerintah Tetapkan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi Langkah Baru Mengatur Pemakaian BBM Bersubsidi

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.”

 

Dengan aturan ini, penjualan rokok secara eceran per batang kini tidak lagi diperbolehkan, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

 

Pembatasan Lokasi Penjualan

Selain larangan penjualan eceran, aturan ini juga membatasi lokasi penjualan produk tembakau. Penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui warga, seperti area perbelanjaan atau lokasi umum lainnya. Selain itu, penjualan rokok tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

 

Penjualan Online dan Media Sosial

Peraturan ini juga mencakup larangan penjualan rokok melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial, kecuali jika terdapat verifikasi umur yang memadai. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen muda dari paparan produk tembakau.

 

Standardisasi Kemasan

Warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik juga diwajibkan memenuhi standardisasi kemasan. Pasal 436 menegaskan bahwa “Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.” Peringatan kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh merokok.

 

Aturan baru ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak muda dan kelompok rentan lainnya. Namun, ada juga yang menyoroti potensi dampak ekonomi bagi pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok eceran.

0 Komentar