PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan penjualan rokok eceran per batang. Aturan ini ditetapkan untuk mengurangi dampak buruk kesehatan dan melindungi masyarakat dari bahaya merokok.
Dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan bahwa penjualan rokok eceran per batang dilarang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, penjual dilarang menempatkan produk tembakau pada lokasi yang sering dilalui orang, serta menjualnya dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Aturan ini juga melarang penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial, kecuali dengan verifikasi umur. Produksi dan impor produk tembakau serta rokok elektronik diwajibkan memenuhi standardisasi kemasan, yang mencakup peringatan kesehatan mengenai bahaya merokok.
Baca Juga:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di IndonesiaKementerian ESDM Selesaikan Kriteria Pengguna BBM Bersubsidi, Revisi Perpres di Tangan Presiden
Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang terkait dengan tembakau.