PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah secara resmi mengumumkan syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024.
Menurut Kepmen tersebut, syarat usia untuk mendaftar CPNS 2024 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Berikut adalah syarat lengkap pendaftaran CPNS 2024 yang dapat diakses melalui laman menpan.go.id per Selasa (30/7/2024):
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan.8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:BMKG: Fenomena La Nina Diprediksi Akan Hadir Mulai Agustus 2024Harga Emas Antam Naik Signifikan Pada 1 Agustus 2024
Untuk informasi lebih lanjut mengenai waktu pendaftaran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menjelaskan bahwa pengadaan CPNS dan PPPK 2024 masih dalam tahap verifikasi dan validasi formasi. Pendaftaran akan dibuka setelah tahapan verval dan persiapan regulasi serta sistem dinyatakan siap.
“Proses ini tidak dapat dilakukan terburu-buru. Kami memastikan segala sesuatunya dalam kondisi optimal untuk meminimalisir kesalahan,” ujar Averrouce kepada Kompas.com pada Senin (29/7/2024).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa saat ini proses finalisasi usulan formasi dari kementerian dan lembaga masih berlangsung. Total formasi yang disetujui mencapai sekitar 1,2 juta, meskipun angka ini masih dapat disesuaikan sesuai kebutuhan ASN secara nasional.