PASUNDAN EKSPRES – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara. SIM adalah bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan, sekaligus langkah dari kepolisian untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Untuk memiliki SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon SIM harus melakoni ujian teori dan praktik. Batas usia juga menjadi faktor penting sebelum melakukan permohonan pembuatan SIM. Jika semua persyaratan lulus, artinya pemohon memiliki kompetensi untuk berkendara dan SIM akan diterbitkan.
Pembuatan SIM kini bisa diurus sendiri dengan biaya yang cukup ramah di kantong. Jadi, tanpa perlu jasa calo, kamu bisa mengurus sendiri. Biasanya, menggunakan jasa calo akan dikenakan biaya yang tinggi, bahkan bisa mencapai tiga kali lipat dari biaya aslinya. Di sisi lain, polisi terus memberantas praktik percaloan dalam pembuatan SIM baru ini.
Baca Juga:BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Ekstrem untuk 2 Agustus 2024Akhir Pekan Ini MotoGP Inggris 2024, Hari Ini Seri Pembuka Paruh Kedua Musim yang Spesial
“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Mei 2024.
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya SIM termurah mulai dari Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya pembuatan SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut:
Biaya Bikin SIM 2024
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.