Ternate – Layanan Sertipikat Tanah Elektronik terus didorong implementasinya di penjuru Indonesia. Di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah lebih dari 300 Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di kabupaten/kota telah menerapkan layanan Sertipikat Tanah Elektronik, termasuk Kantah Kota Ternate yang berada di Provinsi Maluku Utara.
Dari seluruh Kantah yang ada di Maluku Utara, terdapat delapan Kantah yang belum menerapkan layanan Sertipikat Tanah Elektronik. Jonahar selaku Koordinator Tim Pembina Pelaksana Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantah, mendorong agar layanan ini bisa segera terimplementasi. Sebagaimana yang sering dikatakan Menteri AHY bahwa layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini perlu diperluas penerapannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini harapannya bisa terlaksana di seluruh satuan kerja pada Agustus mendatang,” kata Jonahar, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi yang juga selaku Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, di Ballroom Ternate Wonder Island dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Strategis di Provinsi Maluku Utara, Selasa (30/07/2024).
Baca Juga:Penyair Muda Bertalenta Rendy Jean Satria Raih Beasiswa Internasional S2 ke Negeri RusiaManfaat buah Delima untuk Kesehatan, Mencegah Penuaan Dini sampai Melancarkan Pencernaan
Jonahar juga menyoroti terkait serapan anggaran dan pelaksanaan program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Harapan saya PTSL jangan sampai bulan November, barangkali akan lebih bagus jika selesai di September. Begitu juga dengan anggaran, serapannya saya yakin bisa mencapai 99,4% di akhir tahun,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan bahwa Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik sudah sejatinya diterapkan. “Sekarang eranya sudah digital, dari sembilan kabupaten/kota yang ada di sini, baru Kota Ternate yang sudah mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik. Kami Tim Pembina akan mengawal agar delapan Kantah lainnya yang ada di Maluku Utara ini segera dapat mengimplementasikan Layanan Sertipikat Tanah Elektronik,” ujarnya.
Ia juga mendorong jajaran Kanwil BPN dan Kantah se-Maluku Utara dapat memanfaatkan teknologi yang ada. “Masyarakat juga harus dikenalkan dengan kanal-kanal digital yang kita miliki sebagai wujud komitmen kita untuk memberikan kemudahan layanan dari mana saja dan kapan saja,” jelas Yulia Jaya Nirmawati.