Karena siapapun sosok yang akan turut meramaikan kontestasi, benar-benar harus memiliki kompetensi yang cukup dalam menghadapi persoalan Subang dan menangkap peluang yang muncul, tentu tak lepas dari berbagai aspek lainnya.
Menakar Pemahaman Isu Daerah Subang
Siapa sangka dibalik kontestasi yang hendak dihadapi, para kontestan politik rupanya harus kita ingatkan bersama dengan apa yang akan dihadapi ketika kelak ia dilantik mengemban amanah besar, melihat Challenge and Opportunity dari konsep dan manajerial yang mereka siapkan.
Meretas berbagai persoalan yang dijadikan pijakan untuk mengambil kebijakan haruslah dengan data yang akurat baik dari riset yang telah ada ataupun akan dilakukan. Semua harus melalui analisis tajam dari hulu sampai hilir.
Baca Juga:Wujudkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Teken KesepakatanUKM Alam Sari Fasilitasi Pembuatan Akun Prakerja di Subang: Banyak Kendala dan Kekecewaan Warga
Yang paling kentara bagaimana Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Jabar dan Subang tahun 2024-2045 dikuasai sebagai acuan dasar pengambilan kebijakan dalam menahkodai Subang.
Coba kita lihat pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mana pemerintah pusat mendorong kemandirian fiskal dapat terwujud sesuai target yang ditentukan, ditengah keterbatasan pengelolaan potensi ekonomi makro Kabupaten Subang.
Hal itu kemudian diturunkan pada sisi regulasi dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil peran dari proyek strategis nasional yang dilakukan di Subang, katakan saja Optimalisasi palabuan patimban yang juga bagian yang tidak terlepaskan dari kawasan segitiga rebana, tanpa mengenyampingkan peran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Lantas dilain sisi bagaimana seluruh pelaku UMKM harus mampu bergerak mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki agar mereka mampu naik level dan adanya peningkatan kompetensi SDM UMKM Subang.
Pada sektor industri kita tahu penataan Subang terus berproses menuju kesiapan arus industrialisasi dengan gerakan revitalisasi kualitas SDM, peningkatan pelayanan pemerintah dan konektivitas infrastruktur kawasan industri dengan berbagai proyek strategis nasional, tak lain hanya untuk mendorong kemandirian fiskal kabupaten Subang.
Regulasi dan maraknya persoalan
Kehadiran Perpes Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, ditindaklanjuti dengan terbitnya Perda Kabupaten Subang Nomor 1 tahun 2023 tentang kemudahan investasi, ini merupakan upaya kolaboratif saling menguatkan pada sendi pembangunan Subang. Mari kawal dan turut berikan kontribusi dalam bentuk apapun, sebagai bentuk kepedulian pembangunan yang terjadi di kabupaten Subang.