Moeldoko Buka Suara Mengenai Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko sumber (©merdeka.com)
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko sumber (©merdeka.com)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengomentari kontroversi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, yang memicu pro dan kontra di masyarakat.

Moeldoko menyatakan bahwa perbedaan pandangan mengenai aturan ini adalah hal yang wajar. “Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu,” ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Namun demikian, Moeldoko menekankan pentingnya menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, PP 28/2024 turut mengatur kontrasepsi untuk remaja sebagai solusi. “Tapi kan pasti ada jalan tengah. Ya harus ada solusinya, dong,” tambahnya.

Baca Juga:BMKG Merilis Prediksi Terbaru Masuknya La Nina dan Peringatan Bencana di IndonesiaFakta-fakta Kasus Artis Kontroversial, Saipul Jamil Berulah Lagi

Penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja. Pasal ini menimbulkan kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi dalam PP tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang menikah dini. “Bukan (untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah), tetapi kontrasepsi untuk PUS (pasangan usia subur),” kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Nadia menjelaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi ini berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Remaja yang menikah dini seringkali belum siap secara fisik dan mental untuk bereproduksi. Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan, menunggu kesiapan organ reproduksi dan mental pasangan.

“Kontrasepsi hanya untuk PUS. Kan banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran,” jelas Nadia. Dia juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam PP Kesehatan harus dimaknai secara komprehensif, dan rincian lebih jelas akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). “Itu pelayanan kespro berdasarkan siklus kehidupan, jadi merupakan suatu layanan komprehensif dan pasal-pasal dibaca tidak dipisahkan,” tambahnya.

0 Komentar