PASUNDAN EKSPRES – Min Yoon Gi alias Suga BTS tengah menjadi sorotan publik Korea Selatan dan fans internasional setelah tersandung skandal berkendara di bawah pengaruh alkohol alias DUI.
Berdasarkan laporan terbaru DongA Ilbo, Kepolisian Yongsan sempat melakukan uji kadar alkohol pada Suga saat dia terjatuh dari motor listrik yang dikendarainya.
Hasilnya menunjukkan, kadar alkohol dalam darah sang artis mencapai 0,227 persen.
Angka tersebut, tujuh kali lipat lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Pemerintah Korea Selatan sebesar 0,03 persen.
Baca Juga:Kunci Penampilan Menarik dengan Kesehatan Gigi dan Mulut, Mengapa Demikian?Viral Video Artis Laga Internasional Jackie Chan Tolak Diayungi saat Tiba di Indonesia
Namun saat pemeriksaan, Suga BTS mengatakan, hanya menenggak satu gelas bir.
Berdasarkan regulasi setempat, warga yang berkendara dengan kadar alkohol dalam darah melebihi 0,08 persen terancam 2 tahun penjara atau denda KRW10 juta (Rp11,6 juta). Lalu bagaimana dengan Suga yang lebih dari 0,2 persen?
Mengutip Koreaboo, Sabtu (10/8/2024), warga Korea Selatan yang memiliki kadar alkohol lebih dari 0,2 persen saat berkendara terancam penjara 2-5 tahun atau denda KRW10 juta atau setara Rp11,6 juta.
Pada Juni 2019, Korea Selatan melakukan perubahan terhadap batas bawah kadar alkohol dalam darah saat berkendara, dari 0,05 persen menjadi 0,03 persen. Sementara batas atasnya di angka 0,08 persen.
Sejauh ini, Kepolisian Yongsan maupun HYBE selaku agensi Suga belum merilis keterangan atas laporan DongA Ilbo tersebut.
Namun jika kabar tersebut benar, maka kemungkinan besar polisi akan menahan SIM Suga BTS selama setahun penuh.