PASUNDAN EKSPRES – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah di Indonesia kini semakin aktif dalam upaya menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Melalui program jemput bola atau door to door, petugas langsung mendatangi rumah para penunggak pajak untuk memastikan kewajiban mereka terpenuhi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam pelaksanaan program ini, setiap tim terdiri dari lima orang, sehingga total ada 15 petugas yang bergerak secara langsung ke lapangan. “Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin, di Baturaja, Senin (6/8) sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Program ini telah mulai diterapkan di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan tujuan mempercepat proses penagihan dan mempermudah masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga:Mulai 7 Agustus, Ini Rincian Tarif Baru Tol Ciawi-SukabumiTarif Bus DAMRI Bandung-Subang, Rute Harian Bandung-Subang dengan Sistem Pembayaran Digital
Tidak hanya melalui kunjungan langsung, pemerintah juga menyediakan opsi pembayaran yang lebih mudah dan praktis melalui aplikasi Signal. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Mereka dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, cukup dengan ponsel yang terhubung ke internet. Setelah melakukan pembayaran, masyarakat memiliki dua opsi untuk menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): memilih layanan pengiriman langsung ke rumah melalui Kantor Pos, atau mengambilnya sendiri di Kantor Samsat setempat.
Program ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan undang-undang ini, kepolisian berhak menghapus data kendaraan dari sistem jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dan tidak melakukan pemutakhiran data pelat nomor. Apabila hal ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan bisa dihapus secara permanen oleh pihak kepolisian.