SUBANG-Hasil Rapat Pleno KPU Subang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.199.954 pemilih, dengan rincian pemilih laki laki 594.274, perempuan 605.678 yang tersebar 2651 TPS di 253 Desa/Kelurahan.Pleno tersebut berlangsung di Laska Hotel, Minggu (11/8).
Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini masih dinamis dan akan terus diperbaiki hingga menjadi DPT, yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 27 November nanti.
Selain menetapkan DPS, KPU juga menyampaikan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 67.716 orang, dan jumlah pemilih baru sebanyak 67.072 orang, dan terdapat 19.101 perbaikan data pemilih.
Baca Juga:Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN, Menteri AHY Kagumi Kemegahan Istana GarudaPKK Desa Kamarung Juarai Cerdas Cermat Agustusan, Tingkat Kecamatan Pagaden
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menyampaikan terimakasih kepada semua unsur yang terlibat dalam proses pendataan pemilih, mulai dari Pantarlih, PPS dan PPK hingga akhirnya ditetapkan menjadi DPS.
Selain itu, dia juga mengharapkan seluruh pihak aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan memantau proses penetapan Daftar Pemilih Sementara ini.
“KPU Subang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Subang yang memenuhi syarat, terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Subang, Suhenda menjelaskan, proses penyusunan DPS dilakukan dengan sangat cermat, melibatkan verifikasi dan pencocokan data dari berbagai sumber, salahsatunya adalah SIAK (sistem informasi administerasi kependudukan).
“DPS yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi DPS yang akan dilakukan secara terbuka, agar tidak ada pemilih yang terlewatkan,” katanya.
KPU Kabupaten Subang juga mengundang masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut dan menyampaikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Subang.
Tanggapan masyarakat terkait data pemilih sementara ini, akan berlangsung selama 10 hari dari tanggal 18 hingga 27 Agustus.
Baca Juga:PKM Pagaden Edukasi Pelajar Terkait Kesehatan GiziWaspadai Makanan Ini untuk Menghindari Penuaan Dini!
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang masukan kepada masyarakat terkait DPS ini, juga dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan pemilih hingga menjadi DPT,” tukasnya.(dan)