PASUNDAN EKSPRES – Suga BTS akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Yongsan imbas kasus dugaan berkendara di bawah pengaruh alkohol (DUI).
Namun, polisi belum merilis jadwal pasti pemeriksaan sang rapper.
Mengutip The Korea Times, Selasa (13/8/2024), pemerikaan akan difokuskan pada apakah Suga menyadari tindakannya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas yang melarang seseorang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Rapper bernama asli Min Yoon Gi itu diketahui mengendarai sepeda motor listrik sambil mabuk di kawasan Hannam, Seoul, Korea Selatan.
Baca Juga:KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWIHadiri Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN, Menteri AHY: Semangat Lanjutkan Pembangunan
Petugas polisi menemukan sang rapper yang tengah mabuk berbaring di jalanan, pada 6 Agustus silam, pukul 23.27 KST.
Mencium aroma alkohol dari sang rapper, polisi tersebut kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.
Di sana, dia menjalani uji kadar alkohol dalam darah dengan hasil 0,227 persen.
Angka itu, diketahui delapan kali lebih tinggi dibandingkan batas atas kadar alkohol yang ditetapkan Kepolisian Korea Selatan sebesar 0,08 persen.
Suga BTS sebenarnya sudah merilis pernyataan resmi terkait insiden tersebut.
Dia mengaku, sedang dalam keadaan mabuk saat mengendarai sepeda motor listriknya.
Namun dia mengklaim, tidak tahu bahwa aksinya tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum.