PASUNDAN EKSPRES – Berita gembira datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, karena gaji mereka akan kembali mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kenaikan ini telah dikonfirmasi oleh beberapa petinggi pemerintah, memperlihatkan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan PNS di masa mendatang.
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli PNS dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji PNS ini sudah menjadi pembahasan serius di tingkat pemerintahan. “Ya, rencana kenaikan gaji PNS pada 2025 memang sedang disesuaikan,” ujar Airlangga saat ditemui dalam sebuah acara resmi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang mengungkapkan bahwa pengumuman resmi terkait penyesuaian gaji ini akan disampaikan oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
Baca Juga:Apa yang Kamu Tahu Tentang Rekayasa Teknologi? Yuk Simak Jelasnya disini!Tips Melihat Formasi CPNS 2024 dengan Tepat!
“Nantinya, presiden terpilih yang akan memberikan pengumuman terkait penyesuaian gaji ini,” ungkap Sri Mulyani pada 5 Agustus 2024.
Walaupun sinyal kenaikan gaji PNS telah dikonfirmasi, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai berapa persen kenaikan yang akan diterapkan pada tahun depan. Namun, melihat kebijakan sebelumnya, ada harapan besar bahwa kenaikan gaji ini akan signifikan.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen. Selain itu, PNS juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tunjangan 100 persen, serta gaji ke-13. Kenaikan tersebut mencakup seluruh golongan PNS, mulai dari golongan 1A hingga 4E. Besaran gaji pokok pun bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS pada tahun 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I:
– Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
– Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
– Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
– Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II:
– IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
– IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
– IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
– IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III:
– IIIa: Rp 2.802.300 – Rp 4.553.600
– IIIb: Rp 2.920.800 – Rp 4.746.600
– IIIc: Rp 3.043.400 – Rp 4.945.200
– IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV:
– IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
– IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
– IVc: Rp 3.576.500 – Rp 5.870.700
– IVd: Rp 3.730.200 – Rp 6.135.800