PASUNDAN EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Pengumuman ini menjadi perhatian bagi ribuan calon pelamar yang telah menantikan kesempatan untuk bergabung dengan jajaran Pegawai Negeri Sipil di berbagai instansi pemerintahan.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui laman resmi BKN, pengumuman formasi CPNS akan dilakukan mulai tanggal 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Pendaftaran resmi akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.
Baca Juga:Update Harga Emas Batangan Antam Stabil pada Senin (19/8)Harga Emas di Pegadaian Terpantau Stagnan pada Minggu, 18 Agustus 2024
BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan terus memantau informasi terbaru terkait proses seleksi CPNS ini. “Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024,” tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).
Daftar Instansi Sepi Peminat
Melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, BKN juga merilis daftar instansi yang pada rekrutmen tahun sebelumnya tergolong sepi peminat.
Daftar tersebut meliputi beberapa kementerian dan badan berikut:
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
– Kementerian Dalam Negeri
– Badan Riset dan Inovasi Nasional
– Kementerian Perindustrian
– Kementerian Kesehatan
Calon pelamar diimbau untuk mempertimbangkan instansi-instansi tersebut yang mungkin memiliki peluang lebih besar dalam penerimaan CPNS tahun ini.
Syarat-Syarat Pendaftaran CPNS 2024
MenPAN-RB telah menetapkan beberapa persyaratan utama bagi para pelamar CPNS 2024, antara lain:
– Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
– Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
– Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga:Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan di Cirebon Rencanakan Sumpah Pocong Hari Ini untuk Bukti Tak BersalahValentino Rossi Kritik Keputusan Ducati Merekrut Marc Marquez ke Tim Pabrikan
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
– Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
– Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika dipersyaratkan oleh jabatan.