PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan khusus terkait pajak kendaraan bermotor (PKB). Terdapat lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan di wilayah tersebut. Kebijakan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan peraturan daerah yang baru diberlakukan, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lima Jenis Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan
Kebijakan pembebasan pajak ini berlaku untuk lima kategori kendaraan yang dinilai memiliki fungsi tertentu atau berkontribusi pada tujuan-tujuan spesifik. Berikut adalah daftar lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan PKB:
1. Kereta Api
Kendaraan ini termasuk yang bebas dari pajak tahunan. Hal ini dikarenakan kereta api merupakan moda transportasi massal yang vital bagi mobilitas publik dan dianggap berperan penting dalam mengurangi beban jalan raya.
2. Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Baca Juga:Cara Daftar Akun di SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS 2024Jangan Sampai Salah! Cara Mendaftar CPNS 2024 Terbaru!
Kendaraan yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari pajak. Ini mencakup kendaraan yang dimiliki oleh TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya yang berfungsi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
3. Kendaraan Bermotor Kedutaan, Konsulat, dan Perwakilan Negara Asing
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah juga dibebaskan dari PKB. Kebijakan ini berlaku berdasarkan asas timbal balik dan sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan diplomatik antarnegara.
4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
Dalam rangka mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, pemerintah DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan. Langkah ini sejalan dengan upaya mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi ke energi bersih.
5. Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Pameran
Kendaraan yang dimiliki oleh pabrikan atau importir yang digunakan semata-mata untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual juga dikecualikan dari PKB. Hal ini mendorong promosi industri otomotif tanpa menambah beban biaya pajak yang tidak diperlukan.
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
PKB pada umumnya dihitung berdasarkan dua komponen utama: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang merefleksikan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang diakibatkannya. NJKB sendiri ditentukan berdasarkan harga pasaran umum dari kendaraan bermotor tersebut pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika harga pasaran umum tidak diketahui, penilaian NJKB dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kapasitas mesin, penggunaan kendaraan, merek, tahun pembuatan, dan dokumen pendukung lainnya.