PASUNDAN EKSPRES – Dalam upaya memperkuat perlindungan kesehatan nasional, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kini menerapkan protokol pemeriksaan yang lebih ketat bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus Mpox, terutama di tengah peningkatan kasus global yang semakin mengkhawatirkan.
Pengawasan Diperketat di Pintu Masuk Negara
Kemenkes telah memperketat pengawasan di semua pintu masuk utama negara, seperti bandara internasional dan pelabuhan. Setiap WNA yang tiba di Indonesia, terutama mereka yang diundang sebagai tamu negara, diwajibkan untuk mengisi kuesioner kesehatan yang rinci. Kuesioner ini mencakup berbagai pertanyaan tentang riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan penderita, dan riwayat perjalanan mereka dalam beberapa minggu terakhir.
Data yang dikumpulkan dari kuesioner ini akan dianalisis untuk membantu pemerintah dalam memetakan risiko dan menentukan tindakan pencegahan yang tepat. Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Yudhi Pramono, menjelaskan bahwa surveilans yang ketat sangat diperlukan, mengingat masa inkubasi virus Mpox yang bisa mencapai 34 hari. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang terinfeksi dapat tidak menunjukkan gejala selama lebih dari sebulan, yang menuntut kewaspadaan ekstra di pintu-pintu masuk negara.
Antisipasi Terhadap Ancaman Mpox Clade 1b
Baca Juga:Cara Daftar Akun di SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS 2024Jangan Sampai Salah! Cara Mendaftar CPNS 2024 Terbaru!
Yudhi juga menyoroti meningkatnya kasus Mpox di negara-negara Afrika, khususnya yang disebabkan oleh clade 1b. Clade ini diketahui lebih berbahaya dan memiliki tingkat kematian yang lebih tinggi dibandingkan clade 2b, yang lebih umum ditemukan di luar Afrika. Menurut Yudhi, clade 1b sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual, yang mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap mereka yang datang dari wilayah dengan kasus tinggi.
Dalam konferensi pers daring yang digelar pada Minggu, 18 Agustus 2024, Yudhi menekankan bahwa meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum merekomendasikan pembatasan perjalanan internasional, Kemenkes RI tetap mengambil langkah preventif dengan memperketat pemeriksaan di perbatasan. Hal ini diambil untuk mencegah masuknya virus Mpox, khususnya dari negara-negara dengan tingkat infeksi yang tinggi.
Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Mpox