PASUNDAN EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang semula dijadwalkan pada hari ini. Sidang paripurna yang seharusnya menjadi ajang pengesahan tersebut terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujar Dasco saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8).
Dengan batalnya pengesahan revisi ini, pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah.
Baca Juga:Harga Emas Batangan Bersertifikat Antam Anjlok pada Jumat, 23 Agustus 2024Ketua DPD NasDem Subang, Eep Hidayat Didapuk Jadi ‘Panglima Tempur’ Paslon ASLINA di Pilkada Subang
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.
Pembatalan pengesahan revisi ini menimbulkan spekulasi mengenai dinamika politik di DPR dan kemungkinan adanya upaya lanjutan untuk merevisi UU Pilkada di masa mendatang. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak DPR terkait langkah-langkah berikutnya.