PASUNDAN EKSPRES – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai aturan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah yang akan diterapkan pada Pilkada 2024. Aturan tersebut rencananya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan dibahas lebih lanjut antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.
Dasco menjelaskan bahwa PKPU untuk Pilkada 2024 belum final dan masih dalam tahap konsultasi. “PKPU-nya nanti akan dibahas bersama DPR dan tentunya dibuat oleh KPU,” ungkap Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Diskusi mengenai PKPU ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 26 Agustus 2024.
Pembahasan mengenai syarat usia minimal ini menjadi semakin rumit dengan adanya dua putusan pengadilan yang berbeda pandangan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus sudah terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa batas usia tersebut baru berlaku pada saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Baca Juga:Kabar Baik! Prediabetes Bisa Kembali Normal dengan Langkah Ini7 Minuman Pembakar Lemak Perut yang Wajib Dicoba Sebelum Sarapan
Dasco menegaskan bahwa putusan MK tidak serta merta membatalkan putusan MA, sehingga keduanya perlu dipertimbangkan dalam penyusunan PKPU. “Kita perlu melihat secara komprehensif putusan MA dan MK. MK pun sependapat bahwa mereka tidak bisa menganulir judicial review yang dikeluarkan MA,” jelasnya.
Saat ini, KPU masih belum memutuskan putusan mana yang akan dijadikan acuan dalam PKPU untuk Pilkada 2024. “Kami akan meminta KPU untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum menetapkan PKPU yang sesuai,” tambah Dasco.
Sebelumnya, DPR sempat mempertimbangkan untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, revisi tersebut gagal disahkan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 22 Agustus 2024 karena tidak mencapai kuorum. Di tengah situasi tersebut, gelombang demonstrasi yang menolak revisi UU Pilkada juga terjadi di berbagai kota, termasuk di sekitar kompleks parlemen Senayan.
Analisis: Tantangan dalam Menetapkan Syarat Usia Minimal untuk Pilkada 2024