PASUNDAN EKSPRES – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini berada di level Rp 1.420.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari harga sebelumnya. Sementara itu, harga buyback emas Antam, yakni harga yang diberikan ketika investor menjual kembali emas mereka ke Antam, tercatat sebesar Rp 1.267.000 per gram.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak yang dikenakan dapat dikurangi menjadi 0,25 persen sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika nilai penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenai 3 persen.
Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini
– 0,5 gram: Rp 760.000
– 1 gram: Rp 1.420.000
– 2 gram: Rp 2.780.000
– 3 gram: Rp 4.145.000
– 5 gram: Rp 6.875.000
– 10 gram: Rp 13.695.000
– 25 gram: Rp 34.112.000
– 50 gram: Rp 68.145.000
– 100 gram: Rp 136.212.000
– 250 gram: Rp 340.265.000
– 500 gram: Rp 680.320.000
– 1000 gram: Rp 1.360.600.000
Baca Juga:Cara Membersihkan Tangki Motor Nmax dan Aerox Supaya Tetap BersihMusim depan Bezzecchi Pindah ke Aprilia Musim Depan dengan Jorge Martin
Dengan harga yang tetap stabil, emas batangan Antam terus menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat.