PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perubahan signifikan terkait aturan upah karyawan swasta melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembayaran upah di seluruh Indonesia.
Dalam pengumumannya, Jokowi menegaskan bahwa perubahan ini mencakup penyesuaian gaji atau upah yang harus dibayar kepada karyawan swasta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini melarang pengusaha untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang merupakan bagian integral dari UU Cipta Kerja.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di sektor swasta menerima upah yang layak, sejalan dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga:7 Efek Mengejutkan pada Tubuh Saat Minum Kopi Setiap Hari! Apa yang Terjadi?BMKG Prediksi La Nina Mulai September Sekarang! Siapkah Indonesia Menghadapi Cuaca Ekstrem?
Pada tahun 2024, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi, yakni sebesar Rp5.067.381. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan upah minimum di ibu kota dengan tingginya biaya hidup. Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap provinsi di Indonesia memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Berikut adalah rincian upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia untuk tahun 2024:
1. Aceh: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000
6. Riau: Rp3.294.625
7. Bengkulu: Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan: Rp3.456.874
9. Jambi: Rp3.037.121
10. Lampung: Rp2.716.497
11. Banten: Rp2.727.812
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381
13. Jawa Barat: Rp2.057.495
14. Jawa Tengah: Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897
16. Jawa Timur: Rp2.165.244
17. Bali: Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat: Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
22. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur: Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara: Rp3.361.653
25. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara: Rp3.545.000
28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
29. Gorontalo: Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958
31. Maluku: Rp2.949.953
32. Maluku Utara: Rp3.200.000
33. Papua: Rp4.024.270
34. Papua Barat: Rp3.393.000
35. Papua Tengah: Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270
37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270
38. Papua Selatan: Rp4.024.270
Perubahan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh Indonesia dengan mempersempit kesenjangan upah di berbagai daerah. Namun, implementasi dari peraturan ini juga menuntut pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan oleh para pengusaha. Pemerintah perlu terus memantau pelaksanaan aturan ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh lapisan masyarakat pekerja.