PASUNDAN EKSPRES – Setelah Anda melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada langkah penting yang harus segera diambil, yaitu mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau yang lebih dikenal sebagai Roya. Melakukan Roya merupakan proses legal yang memastikan bahwa tanah dan rumah Anda tidak lagi tercatat sebagai jaminan utang di perbankan, memberikan kepastian hukum bahwa properti tersebut sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa beban.
Proses ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang, terutama ketika Anda hendak menjual atau mewariskan properti tersebut. Namun, sayangnya banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau menunda-nunda proses Roya ini setelah melunasi cicilan KPR, yang bisa berujung pada kerumitan administratif di kemudian hari.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah mengatur segala hal terkait Roya. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa Hak Tanggungan akan terhapus secara otomatis ketika utang yang dijaminkan telah lunas. Namun, untuk memastikan hal ini tercatat dengan benar di Kantor Pertanahan, pemilik tanah wajib mengajukan permohonan penghapusan Hak Tanggungan atau Roya.
Baca Juga:Demo Ojol 29 Agustus! Grab dan Gojek Tegaskan Layanan Tetap BeroperasiSegera Hadir! iPhone 16 Pro Max dengan Layar Paling Tipis di Dunia
Setelah penghapusan Hak Tanggungan disetujui, Kantor Pertanahan akan mencoret catatan Hak Tanggungan dari buku tanah dan sertifikat tanah. Ini berarti sertifikat Hak Tanggungan serta buku tanah yang terkait tidak lagi berlaku, dan properti Anda sepenuhnya bersih dari catatan utang. Pencoretan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada lagi klaim atau beban yang terkait dengan properti tersebut, memberikan Anda kebebasan penuh atas penggunaan dan pengelolaan tanah dan bangunan.
Prosedur pengurusan Roya di Kantor Pertanahan melibatkan beberapa langkah yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa dokumen yang diperlukan antara lain formulir permohonan Roya, fotokopi identitas pemohon, sertifikat tanah dan Hak Tanggungan, surat keterangan pelunasan dari bank, dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Jika semua dokumen lengkap, proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu Rp 50.000 per bidang tanah.