Ketahui Aturan Penting Sebelum Memarkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah!

Ketahui Aturan Penting Sebelum Memarkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah!
Ketahui Aturan Penting Sebelum Memarkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Setiap rumah idealnya memiliki lahan yang memadai untuk parkir kendaraan. Dengan menyediakan ruang parkir di dalam rumah, kita tidak hanya menjaga kenyamanan pribadi tetapi juga memastikan bahwa kita tidak mengganggu akses jalan umum. Parkir kendaraan di jalan depan rumah bisa menjadi sumber masalah, terutama jika jalan tersebut sempit dan sering digunakan oleh banyak kendaraan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak orang yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Tindakan ini, meskipun tampak sepele, sebenarnya melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang memanfaatkan ruang jalan dengan cara yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai hukuman. Hal ini tertuang dalam Pasal 63 ayat 1, di mana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Bukan hanya masalah hukum, parkir di jalan depan rumah juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi tetangga dan pengguna jalan lainnya. Parkir yang sembarangan dapat menghalangi akses dan membuat jalan menjadi lebih sempit, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan mereka memiliki lahan parkir yang cukup di rumah mereka.

Baca Juga:KTT BRICS di Rusia! 126 Negara Bersiap Membentuk Tatanan Ekonomi BaruHati-Hati! 5 Minyak Goreng Ini Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Kronis

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 juga secara tegas melarang parkir di jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Pasal 38 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi jalan. Ini berarti, baik di jalan umum maupun di depan rumah, parkir yang menghalangi atau mengganggu akses tidak dibenarkan.

Dalam perspektif agama, tindakan ini juga dipandang negatif. Kementerian Agama RI melalui situs resminya menjelaskan bahwa menurut Syekh Zakariya al-Anshori dalam kitab *Manhaj Thullab*, jalan umum tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, termasuk untuk parkir kendaraan. Pemanfaatan jalan umum secara sembarangan dapat mempersulit pengguna jalan lain yang seharusnya bisa mengaksesnya dengan lancar.

Untuk itu, jika seseorang tidak memiliki lahan parkir di rumahnya, sangat disarankan untuk mencari alternatif lain yang tidak mengganggu orang lain. Salah satunya adalah dengan meminta izin kepada pemilik lahan sebelum memarkir kendaraan di halaman rumah tetangga atau di bahu jalan. Izin ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan tetangga dan menghindari konflik yang bisa muncul akibat parkir sembarangan.

0 Komentar