PASUNDAN EKSPRES – Sejumlah provinsi di Indonesia sedang menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan September 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Inisiatif ini dianggap sebagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mempercepat proses administrasi pembayaran pajak.
Sumatera Barat: Penghapusan Denda dan Bea Balik Nama
Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang aktif melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 21 Agustus hingga 30 September 2024. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat, terdapat lima jenis keringanan yang ditawarkan kepada masyarakat. Di antaranya adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), yang berlaku baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi. Selain itu, masyarakat juga diberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, yang tentunya sangat membantu mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Aceh: Program Pemutihan Sepanjang Tahun
Provinsi Aceh juga tidak ketinggalan dalam mengadakan program pemutihan pajak. Uniknya, program di Aceh berlaku sepanjang tahun, dimulai sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Warga Aceh yang memanfaatkan program ini akan dibebaskan dari pajak progresif serta denda pajak kendaraan bermotor. Namun, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa dokumen seperti STNK dan KTP asli telah sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut.
Lampung: Penghapusan Pajak Progresif dan Denda
Baca Juga:Manfaat Tak Terduga dari Minum Air Kelapa Setiap Hari untuk Kesehatan6 Kebiasaan Unik yang Jadi Tanda Kecerdasan Tinggi, Sudahkah Anda Melakukannya?
Provinsi Lampung juga meluncurkan program pemutihan PKB pada periode 2 September hingga 16 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai bentuk keringanan, mulai dari pembebasan pajak progresif hingga penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan insentif berupa penghapusan bea balik nama kendaraan, baik untuk kendaraan dari dalam provinsi maupun luar provinsi. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepulauan Riau: Diskon dan Penghapusan Denda
Kepulauan Riau juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Program ini menawarkan pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi, dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang telah lama menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.