PASUNDAN EKSPRES – Setiap pengendara di Indonesia diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku ketika berkendara di jalan raya. Kewajiban ini bukan sekadar aturan semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pengendara terhadap keamanan dan ketertiban lalu lintas. Jika kedua dokumen ini telah habis masa berlakunya, sebaiknya segera diperpanjang agar terhindar dari sanksi tilang.
Perubahan Persyaratan Perpanjangan SIM dan STNK
Pada bulan September 2024, prosedur perpanjangan SIM dan STNK secara umum masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Namun, ada beberapa penyesuaian persyaratan di beberapa daerah, misalnya, ada wilayah yang mulai mewajibkan pemohon SIM dan STNK untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Aturan Membawa SIM dan STNK Saat Berkendara
Kewajiban membawa SIM saat berkendara diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK saat pemeriksaan kendaraan akan dikenai sanksi tilang. Ini berarti, walaupun pengendara dapat menunjukkan dokumen melalui ponsel atau salinan digital, petugas tetap memerlukan bukti fisik berupa SIM dan STNK asli.
Baca Juga:Segera Manfaatkan! Inilah 9 Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan IniGejala Tak Terduga dari Kolesterol Tinggi, Apa Saja yang Perlu Kamu Ketahui?
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM dan STNK
Selain wajib dibawa, masa berlaku SIM dan STNK juga perlu dicek secara berkala. Jika masa berlaku dokumen tersebut habis, pengendara dianggap tidak sah untuk menggunakan kendaraannya di jalan umum. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus perpanjangan dokumen tersebut sebelum jatuh tempo.
Prosedur Perpanjangan SIM pada September 2024
Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya hampir habis, pengendara perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus tes psikologi. Formulir permohonan perpanjangan SIM juga harus diisi, baik secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling, maupun secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri.