PASUNDAN EKSPRES – Dalam dunia kuliner global, daging babi sering kali digunakan sebagai salah satu bahan dasar dalam berbagai jenis makanan. Meskipun di beberapa negara, penggunaan daging babi dianggap biasa, di negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, hal ini menjadi perhatian serius karena pertimbangan kehalalan produk. Yang menjadi tantangan adalah, tidak semua produk mencantumkan secara eksplisit kata “babi” dalam labelnya. Sebagai gantinya, produsen sering kali menggunakan istilah atau nama lain yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat.
Banyak tempat makan dan produk makanan kemasan di Indonesia sudah mulai mencantumkan tanda yang jelas jika makanan tersebut mengandung daging babi. Namun, tidak sedikit juga yang melewatkan kewajiban ini, sehingga konsumen harus lebih cermat dalam membaca komposisi produk. Bagi mereka yang kurang familiar dengan istilah asing, ini bisa menjadi celah yang berisiko, terutama bagi umat Muslim yang berusaha untuk menghindari produk haram.
Menyadari pentingnya hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa setiap makanan yang mengandung babi, meskipun hanya sedikit, tetap haram dikonsumsi oleh umat Islam. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran konsumen akan label halal pada produk makanan. Di Indonesia, label halal menjadi penanda utama yang membantu konsumen Muslim untuk memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka. Sertifikat halal tidak hanya melibatkan bahan-bahan yang digunakan, tetapi juga proses pembuatan hingga penyajian makanan.
Baca Juga:Gejala Tak Terduga dari Kolesterol Tinggi, Apa Saja yang Perlu Kamu Ketahui?Manfaat Tak Terduga dari Minum Air Kelapa Setiap Hari untuk Kesehatan
Meskipun demikian, beberapa produsen menggunakan istilah yang mungkin asing bagi konsumen awam. Istilah-istilah ini sering kali merupakan kata dalam bahasa asing atau istilah teknis yang merujuk pada daging babi atau bagian-bagiannya. Misalnya, “lard” merujuk pada lemak babi yang sering digunakan dalam pembuatan minyak masak atau sabun, sementara “bacon” adalah irisan daging babi yang sering digunakan dalam berbagai masakan. Ada juga istilah seperti “porcine” yang berkaitan dengan produk turunan babi, termasuk dalam obat-obatan.
Di negara-negara di mana Muslim merupakan minoritas, tantangan untuk mengidentifikasi produk yang mengandung babi menjadi lebih besar. Oleh karena itu, konsumen Muslim disarankan untuk lebih berhati-hati, baik dengan membaca label produk secara detail maupun dengan bertanya langsung kepada penjual atau koki restoran tentang bahan-bahan yang digunakan. Selain itu, di era digital ini, konsumen juga bisa memanfaatkan teknologi untuk mengecek status halal suatu produk secara online melalui situs resmi seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).