Untuk membantu konsumen lebih waspada, dilansir dari laman LPPOM MUI pada 3 September 2024, berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada daging babi dalam berbagai bahasa dan konteks kuliner:
- Pig: Merujuk pada babi muda dengan berat kurang dari 50 kilogram.
- Pork: Daging babi dalam bentuk masakan.
- Swine: Istilah yang mencakup seluruh spesies babi.
- Hog: Babi dewasa dengan berat lebih dari 50 kilogram.
- Boar: Babi liar atau babi hutan.
- Lard: Lemak babi yang digunakan untuk minyak masak atau sabun.
- Bacon: Irisan daging babi yang telah diawetkan.
- Ham: Daging dari paha babi.
- Sow: Babi betina dewasa.
- Sow milk: Susu babi.
Di Asia, beberapa istilah dalam bahasa lokal juga sering digunakan untuk menyebut daging babi, seperti “char siu” dalam bahasa Mandarin yang merujuk pada daging babi panggang atau barbeku, “tonkatsu” dalam kuliner Jepang yang merupakan irisan daging babi, atau “dwaeji” dalam bahasa Korea untuk menyebut daging babi.
Untuk memastikan bahwa produk yang Anda konsumsi benar-benar halal, penting untuk selalu mengecek sertifikat halal yang tertera pada produk. Di Indonesia, ini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi LPPOM MUI atau BPJPH. Proses pengecekan ini sederhana, cukup dengan memasukkan nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat halal yang tertera pada kemasan.
Baca Juga:Gejala Tak Terduga dari Kolesterol Tinggi, Apa Saja yang Perlu Kamu Ketahui?Manfaat Tak Terduga dari Minum Air Kelapa Setiap Hari untuk Kesehatan
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih produk makanan, terutama bagi mereka yang berusaha untuk menjaga kehalalan konsumsi sehari-hari. Kesadaran dan pengetahuan tentang istilah-istilah yang digunakan untuk daging babi dalam produk makanan menjadi kunci penting dalam menjaga ketaatan pada aturan agama, khususnya bagi umat Muslim.