PASUNDAN EKSPRES – Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar di BPJS Kesehatan, kewajiban membayar iuran bulanan bisa menjadi beban berat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Situasi ini kerap dihadapi oleh mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terlilit utang, atau menghadapi kesulitan finansial lainnya. Ketika tidak ada kemampuan lagi untuk melunasi iuran, pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan?
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, tidak ada opsi bagi peserta JKN untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar iuran. Dalam penjelasannya, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan program wajib yang harus diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan undang-undang, status kepesertaan BPJS hanya dapat dihentikan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Namun, bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial, ada solusi lain yang dapat diambil. Peserta yang tidak mampu lagi membayar iuran bulanan dapat mendaftarkan diri dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iuran mereka akan ditanggung oleh pemerintah, baik dari pusat maupun daerah. “Yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah,” ujar Rizzky.
Baca Juga:Wajib Tahu! Aturan Baru dan Cara Perpanjang SIM dan STNK di September 2024Waspada! Inilah Daftar Nama Lain untuk Daging Babi di Produk Makanan
Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, calon peserta harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor Dinas Sosial setempat untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam DTKS sebagai warga yang memenuhi syarat. DTKS sendiri merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai jenis bantuan sosial.
Adapun kriteria utama penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI meliputi fakir miskin dan orang tidak mampu. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sementara itu, kategori orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk kebutuhan dasar sehari-hari, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.