Selain harus termasuk dalam kriteria di atas, syarat lain yang harus dipenuhi calon peserta BPJS Kesehatan PBI adalah memiliki status sebagai WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan setelah nama calon peserta tercatat dalam DTKS. Setelah proses pendaftaran selesai, peserta bisa memeriksa status kepesertaan mereka melalui laman resmi DTKS. Bagi mereka yang sudah terdaftar, ada juga opsi untuk melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Proses ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial, kemudian ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan serta pimpinan lembaga terkait lainnya.
Dengan demikian, meskipun tidak ada opsi untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran, peserta tetap bisa mendapatkan bantuan melalui program BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Baca Juga:Wajib Tahu! Aturan Baru dan Cara Perpanjang SIM dan STNK di September 2024Waspada! Inilah Daftar Nama Lain untuk Daging Babi di Produk Makanan
Artikel ini memberikan wawasan tentang alternatif yang tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan yang menghadapi kesulitan finansial, serta menekankan pentingnya program ini sebagai jaminan kesehatan yang wajib bagi seluruh warga negara.