PASUNDAN EKSPRES – Pemilik kendaraan diimbau untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual sepeda motor atau mobil. Hal ini sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa pemblokiran STNK kendaraan yang dijual sangat disarankan untuk mencegah risiko seperti pengenaan pajak progresif. Pajak progresif dikenakan pada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Jika STNK tidak diblokir, nama pemilik lama tetap tercatat, sehingga kendaraan baru akan dianggap sebagai kendaraan kedua, berpotensi menambah beban pajak.
Selain itu, pemblokiran STNK juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan untuk kejahatan serta mempermudah penegakan hukum dan administrasi lalu lintas. Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Muhamad Thoha, menambahkan bahwa pemblokiran STNK membantu mencegah praktik kejahatan dan memudahkan penanganan pelanggaran lalu lintas serta keterlambatan pajak.
Baca Juga:Harga Emas Antam 17 September 2024, Naik Rp 1.000 per GramHarga Emas Antam Naik Rp 4.000 di Tengah Libur Nasional Maulid Nabi
Thoha memastikan bahwa proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya. Pemilik kendaraan lama yang telah dijual harus melakukan pemblokiran untuk memungkinkan pemilik baru melakukan balik nama STNK sesuai identitasnya.