PASUNDAN EKSPRES – Tertinggal memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) mungkin menjadi kekhawatiran bagi banyak pengendara. Namun, jangan khawatir jika masa berlaku SIM Anda habis pada 16 September 2024. Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, sehingga sejumlah layanan termasuk perpanjangan SIM akan tutup. Tetapi, ada kabar baik—Anda masih dapat memperpanjang SIM sehari setelahnya, pada 17 September 2024.
Dispensasi perpanjangan SIM setelah masa berlaku habis pada tanggal 16 September hanya berlaku satu hari, sesuai dengan pemberitahuan dari TMC Polda Metro Jaya. Layanan perpanjangan SIM di berbagai unit, seperti Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM Keliling, akan kembali beroperasi pada 17 September 2024.
Sebenarnya, menurut peraturan yang ada, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak bisa diperpanjang dan pemilik SIM harus melalui proses pengajuan baru. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, di mana SIM yang sudah kedaluwarsa walaupun hanya satu hari, tidak bisa diperpanjang, dan harus dibuat ulang dengan prosedur baru. Namun, dispensasi khusus diberikan oleh pihak kepolisian untuk tanggal 16 September 2024.
Syarat-Syarat Perpanjangan SIM Setelah Kedaluwarsa
Baca Juga:Kapan Waktu yang Paling Efektif untuk Olahraga Jalan Kaki? Ini Jawabannya!Cuma 1 Liter Bisa 96 KM! Ini Dia Yamaha Finn, Motor Bebek Hemat Bensin!
Berdasarkan kebijakan Kakorlantas Polri, pengecualian diberikan dalam situasi-situasi tertentu, seperti masa kedaluwarsa SIM yang terjadi pada saat layanan perpanjangan SIM tutup karena libur nasional. Keputusan ini mengizinkan perpanjangan dilakukan pada hari berikutnya tanpa perlu membuat SIM baru.
Namun, perlu diingat, jika SIM Anda telah habis masa berlakunya lebih dari satu hari, maka Anda harus mengikuti prosedur pengajuan SIM baru, yang melibatkan ujian teori dan praktik. Pengecualian ini hanya berlaku untuk situasi libur nasional atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, biaya yang dikenakan tidak berubah dari peraturan sebelumnya. Biaya perpanjangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM: