- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Biaya di atas hanya mencakup perpanjangan masa berlaku SIM. Selain itu, pemohon juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Biaya tambahan ini biasanya dibebankan di lokasi perpanjangan SIM atau melalui layanan yang ditunjuk oleh pihak berwenang.
Prosedur dan Pentingnya Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis sangat penting untuk menghindari repotnya pengajuan SIM baru yang memerlukan proses lebih panjang. SIM yang habis masa berlakunya secara umum dianggap tidak valid, dan hal ini bisa mempengaruhi keamanan berkendara serta kepatuhan hukum.
Proses perpanjangan sendiri tidak rumit dan bisa dilakukan di berbagai gerai atau unit pelayanan SIM di berbagai kota. Banyak pemohon juga memilih menggunakan layanan SIM Keliling yang tersedia di beberapa titik untuk mempermudah proses tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Pastikan Anda membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan SIM lama saat melakukan perpanjangan.
Baca Juga:Kapan Waktu yang Paling Efektif untuk Olahraga Jalan Kaki? Ini Jawabannya!Cuma 1 Liter Bisa 96 KM! Ini Dia Yamaha Finn, Motor Bebek Hemat Bensin!
Sebagai informasi tambahan, layanan perpanjangan SIM kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Polri, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Namun, bagi yang masa berlaku SIM-nya telah habis pada tanggal libur nasional, pastikan Anda segera mengurus perpanjangan di hari kerja berikutnya untuk memanfaatkan dispensasi yang diberikan.
Dengan peraturan dan kemudahan yang tersedia, menjaga masa berlaku SIM tetap aktif menjadi lebih mudah. Pengendara diharapkan selalu waspada dan memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM untuk mencegah kendala administrasi di kemudian hari.