SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang telah mengeluarkan imbauan terkait larangan dalam kampanye kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.
Imbauan ini disampaikan melalui Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye di Hotel Nalendra, Minggu (22/9).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani menegaskan, surat imbauan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama masa kampanye.
Baca Juga:Hasil Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati SubangMemakai Handbody di Malam Hari, Apakah Lebih Efektif Mencerahkan Kulit?
“Kami mengimbau seluruh pasangan calon, partai politik pengusung, serta tim kampanye untuk memperhatikan, memahami, dan mematuhi semua larangan kampanye. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Cucu juga merujuk pada beberapa ketentuan penting yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Beberapa larangan kampanye yang disebutkan, antara lain:
- Tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
- Dilarang menghina agama, suku, ras, golongan, maupun partai politik;
- Larangan penggunaan kekerasan, ancaman, atau menghasut perpecahan di masyarakat;
- Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah sebagai lokasi kampanye;
- Dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Cucu juga menambahkan, larangan lain dalam Pasal 70 meliputi keterlibatan pejabat badan usaha milik negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta kepala desa dalam kegiatan kampanye.
“Selain itu, pejabat negara juga tidak diperkenankan untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71,” jelasnya.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran larangan-larangan tersebut, dikatan Cucu, sebagaimana diatur dalam Pasal 72, mencakup tindak pidana hingga penghentian kegiatan kampanye jika pelanggaran terbukti mengganggu ketertiban umum.
“Dengan imbauan ini, Bawaslu Subang berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya proses pemilihan yang aman, damai, dan demokratis,” pungkasnya. (cdp)