PASUNDAN EKSPRES – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam tahap pembahasan. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataannya sebelumnya yang menyebut aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
“Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” ujar Bahlil, Minggu (22/9/2024), mengindikasikan bahwa aturan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Bahlil menjelaskan bahwa aturan ini perlu dibahas lebih lanjut agar dapat mencerminkan asas keadilan, mengingat penyaluran BBM bersubsidi selama ini masih dianggap belum tepat sasaran. “Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran,” tegasnya. Aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi BBM mencapai petani, nelayan, dan golongan masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Lagi, Selasa, 24 September 2024Francesco Bagnaia Kebingungan Usai Terjatuh di Misano, Kemenangan Sirna Seketika
Sebelumnya, Bahlil menargetkan aturan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024, yang nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun, Bahlil mengakui bahwa pelaksanaan aturan ini masih dalam proses pembahasan untuk memastikan sosialisasi yang tepat.
Kriteria pengguna BBM subsidi dikabarkan akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Informasi yang diterima CNBC Indonesia menyebutkan bahwa mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan berhak mengisi Solar subsidi, sementara mobil dengan mesin di atas 1.400 CC tidak akan diizinkan menggunakan Pertalite.
Penundaan aturan ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tidak ada kebijakan ekstrem menjelang pergantian pemerintahan. Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024), menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif dan tidak menimbulkan gejolak, khususnya terkait kebijakan yang memengaruhi masyarakat luas.
“Kita harus bisa menjaga daya beli masyarakat, jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, dan jangan membuat kebijakan yang ekstrem,” tegas Jokowi.