PASUNDAN EKSPRES – Siapa yang nggak kenal sama BYD? Pabrikan asal China ini sukses bikin heboh dengan meluncurkan mobil listrik MPV pertamanya, BYD M6, di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Yup, MPV listrik ini jadi yang pertama dijual di Indonesia, dan langsung jadi pusat perhatian. Bukan cuma karena tampilannya yang elegan dan futuristik, tapi juga karena fitur-fitur canggih yang ditawarkan. Cocok banget buat keluarga besar karena punya kursi tiga baris yang nyaman. Jadi nggak heran kalau banyak orang langsung kepincut!
Kalau dilihat dari harganya, BYD M6 juga cukup menggoda. Bayangin aja, ada tiga tipe yang ditawarkan: Standard 7 Seater seharga Rp 379 juta, Superior 7 Seater dengan harga Rp 419 juta, dan Superior 6 Seater di angka Rp 429 juta. Kalau dibandingin dengan mobil-mobil MPV lainnya, harga ini bisa dibilang kompetitif, apalagi buat mobil listrik yang ramah lingkungan. Menarik, kan?
Salah satu alasan kenapa harga BYD M6 bisa bersaing adalah karena dukungan penuh dari pemerintah. Dengan adanya insentif untuk kendaraan listrik, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik dibebaskan alias nol persen. Jadi, kamu nggak perlu khawatir soal biaya tambahan yang sering bikin kepala pusing.
Baca Juga:Nggak Sangka, Air Kelapa Bisa Bikin Kamu Langsing! Begini CaranyaWarga Sukamandijaya Mantap Dukung Kang Jimat, Siap Majukan Subang 2024-2029!
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang membahas tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat untuk tahun 2023. Ini adalah langkah besar pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang nggak cuma ramah lingkungan, tapi juga hemat biaya.
Selain harganya yang terjangkau, BYD M6 juga bikin senyum lebar karena biaya pajak tahunan yang sangat rendah. Di tahun pertama, pemilik mobil ini hanya perlu bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Rinciannya sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 0
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Jadi, total pengeluaran kamu cuma Rp 443.000 di tahun pertama. Murah banget, kan?