PASUNDAN EKAPRES – Kepiting, siapa yang nggak kenal sama hewan bercapit ini? Dari yang dimasak jadi kepiting saus padang, kepiting rebus, hingga kepiting asam manis, udah jadi menu favorit banyak orang. Tapi, buat umat Muslim, ada pertanyaan yang kadang bikin bingung: sebenarnya kepiting boleh dimakan nggak sih? Katanya kepiting hewan dua alam, terus hukumnya gimana menurut Islam?
Kepiting Hidup di Dua Alam, Fakta atau Mitos?
Nah, biar nggak bingung, yuk kita kulik dari para ahlinya. Menurut Ahmad Sarwat, dalam bukunya Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, banyak pakar yang menjelaskan bahwa kepiting itu bukan hewan dua alam. Berbeda sama katak, yang emang bisa hidup di air dan darat karena bernapas pakai paru-paru dan kulit, kepiting hanya bergantung pada insangnya buat bernapas.
Memang, kepiting bisa bertahan di darat selama 4-5 hari, tapi ini karena insangnya nyimpen air. Begitu air di insangnya habis, mereka bakal kesulitan dan akhirnya mati. Jadi, kepiting nggak bisa sepenuhnya lepas dari air. Kesimpulannya, kepiting lebih cocok disebut sebagai hewan air, bukan amfibi.
Baca Juga:Saingi iPhone 16, Oppo Find X8 dan Vivo X200 Hadir dengan Desain Elegan dan Performa Gahar!Mau HP Mewah Tapi Murah? Intip Huawei P30 Pro yang Lagi Turun Harga!
Empat Jenis Kepiting Favorit yang Sering Dikonsumsi
Dari data Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), ada empat jenis kepiting bakau yang sering kita konsumsi. Mulai dari Scylla serrata, Scylla tranquebarrica, Scylla olivacea, sampai Scylla paramarmosain. Nah, semuanya ini lebih dikenal sebagai “kepiting bakau” dan memang lebih sering tinggal di air ketimbang darat.
Menurut Sarwat, kepiting itu binatang air karena mereka bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan juga bertelur di air. Semua proses hidupnya bergantung sama oksigen dari air, jadi jelas kalau kepiting bukan termasuk hewan dua alam.
Kepiting Halal atau Haram? Ini Fatwa MUI
Sekarang soal hukumnya. Kalau ngomongin makanan, terutama soal kepiting, umat Islam pasti pengen tahu hukumnya. Menurut Komisi Fatwa MUI, kepiting jelas binatang air, baik yang hidup di laut maupun di air tawar, dan bukan binatang yang hidup di dua alam seperti yang sering dikira.