PASUNDAN EKSPRES – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) baru-baru ini kembali menyuarakan protesnya terhadap penayangan film “Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI” yang masih sering ditayangkan di televisi Indonesia. Mereka mendesak agar film tersebut segera dihentikan penayangannya karena dianggap tidak relevan dan sarat dengan distorsi sejarah. Desakan ini disampaikan melalui surat terbuka yang dialamatkan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidilah, pada awal September 2024.
Sejarah yang Dipertanyakan
KontraS menilai bahwa film G30S/PKI yang pertama kali diproduksi oleh Pusat Produksi Film Negara (PPFN) pada tahun 1984 tersebut penuh dengan narasi yang tidak akurat. Berdasarkan berbagai penelitian dan kesaksian yang telah muncul dalam beberapa dekade terakhir, banyak adegan dalam film tersebut diduga mengandung informasi yang tidak sesuai dengan fakta sejarah. Bahkan, narasi dalam film ini dianggap sebagai bentuk propaganda yang diciptakan pada masa Orde Baru untuk membangun kebencian terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hal ini, menurut KontraS, dapat merusak pemahaman generasi saat ini tentang sejarah kelam Indonesia di era 1965-1966. Alih-alih memberi pelajaran, film ini justru memperkuat luka lama bagi para penyintas yang menjadi korban kekerasan saat itu.
Baca Juga:Saingi iPhone 16, Oppo Find X8 dan Vivo X200 Hadir dengan Desain Elegan dan Performa Gahar!Mau HP Mewah Tapi Murah? Intip Huawei P30 Pro yang Lagi Turun Harga!
Isu HAM dan Trauma Sosial
Salah satu poin utama yang ditekankan oleh KontraS adalah dampak film tersebut terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). KontraS menegaskan bahwa penayangan film ini berpotensi memicu kembali trauma lama, terutama bagi keluarga korban yang mengalami kekerasan pada masa itu. Film tersebut, menurut KontraS, seolah mewariskan narasi kebencian dan kekerasan yang tidak seharusnya terus diwariskan kepada generasi muda.
Presiden Joko Widodo sendiri, pada awal tahun 2023, telah mengakui bahwa peristiwa 1965-1966 merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat di Indonesia. Hal ini menjadi dasar bagi KontraS untuk menegaskan bahwa penayangan film tersebut di televisi tidak sejalan dengan semangat rekonsiliasi dan pengakuan kesalahan negara yang telah digaungkan pemerintah.
Menyalahi Standar Program Siaran
Selain masalah sejarah dan HAM, KontraS juga menyoroti aspek regulasi penyiaran. KPI sebenarnya memiliki aturan tegas dalam Standar Program Siaran (SPS) yang melarang tayangan yang mengandung unsur kekerasan berlebihan, adegan berdarah, dan dialog kasar yang merendahkan martabat manusia. Namun, sayangnya, beberapa stasiun televisi masih menayangkan film G30S/PKI, meskipun isinya dianggap bertentangan dengan aturan ini.