Bapenda Jawa Barat Umumkan Program Pemutihan Pajak Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024

program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, Samsat sumber (Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna)
program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku, Samsat sumber (Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dengan berbagai fasilitas yang diberikan.

Berikut adalah rincian program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jabar 2024

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

4. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya

5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Selain program utama ini, Bapenda Jawa Barat juga memberikan pemutihan khusus di Samsat Terminal Leuwipanjang berupa diskon 10 persen PKB, yang berlaku hingga 23 Desember 2024.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari program pemutihan BBNKB I sebesar 10 persen yang diberikan kepada pengunjung pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024. Selama pameran berlangsung, diskon 10 persen PKB juga diberikan kepada wajib pajak di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pemutihan ini berlaku eksklusif pada 25-29 September 2024.

Baca Juga:Sosialisasi Pasangan No Urut 1 Jimat Aku di Wilayah Selatan Subang Sudah DimulaiHarga Emas Antam Naik Tipis di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Tidak hanya di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tengah berlangsung di berbagai wilayah lain di Indonesia, termasuk Aceh, Bengkulu, dan Jawa Tengah.

Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak dan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban mereka terkait pajak kendaraan bermotor.

0 Komentar