1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Kartu kepesertaan yang menunjukkan identitas dan status kepesertaan.
2. E-KTP
Kartu Tanda Penduduk yang valid sebagai bukti identitas.
3. Buku Tabungan
Untuk keperluan pencairan dana, disarankan untuk menyiapkan fotokopi halaman pertama buku tabungan.
4. Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KK sebagai bukti susunan keluarga.
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Surat ini diperlukan bagi peserta yang berhenti bekerja, baik karena PHK atau pengunduran diri.
6. Dokumen Tambahan
Tergantung kondisi, misalnya surat keterangan cacat tetap atau surat keterangan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Proses Pengajuan Klaim
Baca Juga:Cara Mendaftar Code QR untuk Pembelian BBM SubsidiProfil Jimat-Aku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024
Setelah seluruh dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui situs resmi BPJAMSOSTEK. Pastikan untuk mengecek persyaratan dan ketentuan terbaru sebelum mengajukan klaim.
Dengan memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, peserta dapat mencairkan saldo JHT dengan lancar. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dalam berbagai kondisi kehidupan.