SUBANG-Ketua KPU Kabupaten Subang Abdul Muhyi resmi melantik 11 orang anggota PPS pergantian antar waktu Prosesi pelantikan berlangsung di aula KPU Subang, Jum’at (4/10).
Dalam kesempatan itu, Abdul Muhyi menyampaikan, bahwa adanya pergantian anggota PPS yang berkedudukan di desa, disebabkan adanya sejumlah anggota PPS yang mundur, karena kesibukan pekerjaan dan lain lain.
Oleh karenanya, maka kemudian, PPK mengusulkan untuk mengganti personil PPS yang mengundurkan diri tersebut ke KPU Subang. Kemudian ditindaklanjuti dan menerbitkan SK pergantian antar waktu.
Baca Juga:Jaga Produksi Padi, Pemdes Cidahu Adakan Pelatihan PertanianBerikan Keadilan bagi Masyarakat, Ketua Mahkamah Agung Apresiasi Pelaksanaan Sertifikasi Hakim Pertanahan
“Jadi ini hak mereka untuk mengundurkan diri dari PPS, dan kita proses dengan PAW hari ini,” kata Abdul Muhyi.
Selanjutnya, dia meminta kepada anggota PPS yang baru dilantik itu, untuk bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, berintegritas dan memegang teguh aturan yang berlaku.
Sementara itu soal perekrutan KPPS yang sudah mencapai tahap seleksi administerasi, saa ini kata Muhyi, PPS sedang melakukan test wawancara bagi pendaftar calon KPPS yang melebihi kuota. Karena kebutuhan anggota KPPS hanya 7 orang perTPS, jadi yang melebihi kuota kebutuhan PPS sedang menseleksi dengan cara wawancara.
Komisioner KPU Divisi Farmas dan SDM Ilham Muhamad Ramdhani menambahkan, bahwa dari jumlah total TPS seKabupaten Subang 2562 TPS, kebutuhan KPPS sebanyak 18564 dan jumlah pendaftar sekitar 19449, artinya ada selisih lebih dari kebutuhan, dan bagi mereka calon KPPS yang sudah lolos seleksi administerasi, dilakukan test wawancara oleh PPS, itupun bagi TPS yang pendaftarnya melebihi kuota 7 orang.
“Kalau kuota nya pas, ya gak ada wawancara, kalau yang lebih ya diwawancara, ” tuturnya.
Hadir dalam pelantikan anggota PPS antar waktu, Ketua Bawaslu Subang Ahmad Mansur dan para Ketua PPK di 7 kecamatan yang PPS di PAW.(dan).PELANTIKAN: