PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah resmi mengumumkan perubahan signifikan terkait sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada tahun depan. Sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur kelas layanan kesehatan di Indonesia. Rencana ini bersamaan dengan perubahan skema iuran yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa ke depannya, skema iuran ini akan disederhanakan menjadi satu tarif, meskipun implementasinya akan dilakukan secara bertahap.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen ketiga terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 103B ayat (8) dari Perpres tersebut, ditetapkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan mulai berlaku hingga 1 Juli 2025. Selama periode transisi, skema iuran yang ada saat ini tetap berlaku. Sebelumnya, aturan mengenai iuran diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya tanpa adanya denda keterlambatan hingga 1 Juli 2026.
Namun, denda baru akan dikenakan jika peserta menerima layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Dalam peraturan ini, terdapat beberapa kategori iuran yang dibagi sesuai dengan kelompok peserta. Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai skema iuran yang baru:
Baca Juga:Bitcoin dari 2009 Bergerak Lagi! Apa Artinya untuk Investor?Uruguay Resmi Regulasi Kripto: Peluang Emas untuk Masa Depan Keuangan!
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran bagi kelompok ini akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Untuk peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN dan Swasta: Skema yang sama diterapkan, di mana iuran juga sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan proporsi yang sama antara pemberi kerja dan peserta.
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, serta untuk ayah, ibu, dan mertua, iuran akan dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran untuk Kerabat Lain dan Peserta Bukan Pekerja: Seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, serta peserta bukan penerima upah (PBPU), diatur dengan iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.