Sebagai gambaran lebih jelas, untuk peserta kelas III, dari Juli hingga Desember 2020, mereka membayar iuran sebesar Rp 25.500, dengan sisa Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah. Mulai 1 Januari 2021, iuran untuk kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7.000.
Sedangkan untuk kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Jaminan Kesehatan bagi Veteran: Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a yang telah bekerja selama 14 tahun, dan biaya ini akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga:Bitcoin dari 2009 Bergerak Lagi! Apa Artinya untuk Investor?Uruguay Resmi Regulasi Kripto: Peluang Emas untuk Masa Depan Keuangan!
Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan kesehatan di Indonesia dan memberikan kepastian lebih bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan penerapan KRIS dan penataan skema iuran yang lebih sederhana, pemerintah berharap akan ada kemudahan akses dan kualitas layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.