Kini Perpanjang SIM Makin Mudah, Melalui Online Tanpa Harus Antre di SATPAS, Ini Caranya!

Petugas Kakorlantas Polri memperlihatkan aplikasi SIM Online saat launching di Jakarta, Jumat (16/12). Dalam r
Petugas Kakorlantas Polri memperlihatkan aplikasi SIM Online saat launching di Jakarta, Jumat (16/12). Dalam rangka meminimalisir pungli, Korlantas merilis 3 aplikasi mulai dari SIM online, e-Tilang, hingga e-Samsat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kini masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus mengantre di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Proses ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

SIM yang sudah diperpanjang dapat diambil di SATPAS atau dikirim langsung ke alamat rumah. Berikut ini adalah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM secara online.

Syarat Perpanjang SIM Online

– SIM lama

– E-KTP

– Hasil RIKKES jasmani (pemeriksaan kesehatan)

– Hasil tes psikologi

– Pas foto dengan latar belakang biru

– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Cara Perpanjang SIM Online

Baca Juga:PAN Subang Tegaskan Tidak Ada Kader yang Jadi Kutu Loncat di Pilkada 2024Dinamika Pilkada Subang 2024, Maman Yudia Nyatakan Dukungan untuk Ruhimat-Aceng Kudus

1. Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap.

2. Lakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id dengan menggunakan browser ponsel.

3. Pilih menu SIM pada aplikasi SINAR, lalu pilih perpanjangan SIM. Isi data yang diperlukan dan lakukan pembayaran untuk perpanjangan.

4. SATPAS akan memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

5. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap.

6. Lakukan pembayaran untuk PNBP dan biaya pengiriman.

7. Periksa status transaksi, dan SIM akan dikirim atau bisa diambil di SATPAS sesuai pilihan.

8. SIM yang diperpanjang akan dikirim dalam 3-7 hari kerja tergantung antrean.

Biaya Perpanjangan SIM

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

Baca Juga:Harga Emas Batangan Antam Turun pada Perdagangan Rabu, 9 Oktober 2024Pasangan Calon Jimat-AKU Meluncurkan Serangkaian Program Unggulan yang Berfokus Pada Kesejahteraan Subang

Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman. Selain itu, biaya tes psikologi adalah Rp37.500, sementara biaya tes kesehatan menyesuaikan tarif klinik yang dipilih.

0 Komentar