Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan ke loket di Kantor Pertanahan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen tersebut.
2. Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS)
Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memberikan STTB dan SPS kepada pemohon.
3. Pembayaran Biaya PNBP
Pemohon harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bank yang ditunjuk.
4. Proses Verifikasi Ulang
Baca Juga:Pokdarwis Subang Nyatakan Dukungan kepada Paslon Jimat-Aku di Pilkada Subang 2024Eksodus Dukungan Besar-besaran Menuju Paslon Nomor 1, Jimat-Aku, Jelang Pemilihan November 2024
Setelah pembayaran dilakukan, dokumen akan diperiksa ulang oleh petugas. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi dokumen.
5. Pencatatan Peralihan Hak
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses pencatatan peralihan hak di buku tanah akan dilakukan, dan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama akan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT di Kantor Pertanahan tergantung pada luas dan nilai jual tanah. Untuk menghitungnya, rumus yang digunakan adalah
Nilai tanah per meter persegi × luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, jika tanah yang akan dibalik nama memiliki luas 100 meter persegi dengan nilai jual Rp 1 juta per meter persegi, maka biaya yang harus dibayar adalah:
Rp 1.000.000 × 100 : 1.000 = Rp 100.000
Selain itu, ada biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 150.000 per sertifikat. Perhitungan ini bisa bervariasi tergantung lokasi tanah dan nilai jualnya.
Masyarakat juga dapat menggunakan simulasi biaya balik nama sertifikat tanah yang tersedia di situs BPN untuk menghitung biaya yang lebih akurat. Namun biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta jual beli, akta hibah, atau akta waris yang merupakan syarat wajib untuk balik nama di Kantor Pertanahan.
Baca Juga:Pokdarwis Subang Dukung Pasangan Jimat-Aku, Fokus pada Pengembangan Wisata BerkelanjutanHarga Emas Antam Naik Rp8.000, Buyback Melejit Rp10.000 pada Jumat, 11 OktoberÂ
Dengan proses yang relatif sederhana dan biaya yang lebih murah, mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT bisa menjadi solusi yang menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat yang ingin melakukannya sendiri.