PASUNDAN EKSPRES – Belakangan ini, media sosial ramai dengan keluhan warganet terkait penolakan penggunaan uang kertas dalam transaksi. Sejumlah pedagang kini lebih memilih metode pembayaran digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dinilai lebih praktis. Salah satu pengguna media sosial, @Go*Y******, menulis, “Pemerintah ga mau melek soal beginian apa? Lama-lama duit fisik udah gak berlaku lagi,” pada Selasa, 8 Oktober 2024.
QRIS, yang diluncurkan pada 17 Agustus 2019, bertujuan mempermudah transaksi domestik dengan cara cepat, mudah, dan aman. Meski penggunaannya makin meluas, hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang keberlanjutan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.
Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang kertas masih tetap sah digunakan. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengimbau para pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai. “Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran,” kata Marlison kepada Kompas.com pada 10 Oktober 2024.
Baca Juga:Mau Rekomendasi HP Samsung Terbaik 2024? Performa Mantap, Harga Pas!Ini Dia Rekomendasi 7 HP Gaming 2024 yang Bikin Kamu Auto MVP!
Menurut Marlison, uang rupiah hadir dalam beberapa bentuk, yaitu uang kartal (tunai), uang elektronik, dan uang digital yang sedang dalam pengembangan. Kendati demikian, baik pembayaran tunai maupun nontunai, keduanya tetap sah dan harus diterima oleh masyarakat. Marlison juga menekankan bahwa BI terus mendukung penggunaan pembayaran nontunai karena lebih efisien dan mampu meminimalisasi risiko pemalsuan uang. Meski begitu, BI menyadari bahwa dengan kondisi demografi dan geografis Indonesia yang beragam, uang tunai masih sangat diperlukan di beberapa wilayah.
Adanya perkembangan teknologi pembayaran nontunai seperti QRIS, memang membawa banyak keuntungan, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan transaksi. Selain QRIS, metode pembayaran nontunai lainnya seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) dan terminal ATM juga kian populer di kalangan masyarakat urban.
Meskipun beberapa gerai lebih mengutamakan pembayaran digital, Marlison menekankan bahwa pembayaran tunai tidak boleh ditolak. “Gerai bisa mengutamakan pembayaran nontunai, tapi pembayaran tunai tetap harus diterima,” tambahnya.
Di tengah maraknya transaksi nontunai, Marlison menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki dua opsi utama dalam melakukan pembayaran: tunai dan nontunai. Pembayaran tunai melibatkan penggunaan uang fisik berupa kertas atau logam, sementara pembayaran nontunai melibatkan akun rupiah yang terhubung dengan teknologi digital seperti QRIS atau mesin ATM. Pilihan metode ini biasanya bergantung pada preferensi penyedia barang atau jasa yang mempertimbangkan aspek kemudahan dan kecepatan transaksi.