Dengan adanya situasi ini, potensi kehilangan penerimaan negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat pengemplangan pajak dan penguasaan lahan secara ilegal sangat mengkhawatirkan.
Dengan adanya situasi ini, potensi kehilangan penerimaan negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat pengemplangan pajak dan penguasaan lahan secara ilegal sangat mengkhawatirkan.