PASUNDAN EKSPRES – Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) kembali menggelar Operasi Zebra, sebuah operasi rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam operasi kali ini, pendekatan humanis diutamakan, di mana para pelanggar akan lebih sering menerima teguran dibandingkan langsung diberikan sanksi. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Salah satu fokus utama Operasi Zebra 2024 adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh kelalaian pengendara. Menurut Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, keselamatan di jalan raya bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi lebih kepada melindungi diri dan pengguna jalan lainnya, jelasnya dalam keterangan tertulis dari laman resmi kapolri. Aries menambahkan bahwa kesadaran berlalu lintas seharusnya tidak hanya diterapkan saat ada operasi, melainkan menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap saat.
Untuk memperkuat pengawasan, polisi juga akan memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) melalui kamera pengawas. Sistem ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran, sehingga disiplin berlalu lintas semakin meningkat.
Baca Juga:Audit BPKP Temukan Kebocoran Pendapatan Rp 300 Triliun, Indonesia di Ambang Korupsi Tinggi!Provinsi Sunda Raya Diusulkan? Ini Alasan di Balik Gagasan Besar Penggabungan 3 Provinsi!
Dalam Operasi Zebra 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama. Beberapa di antaranya termasuk penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan yang melawan arus, mengemudi dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Selain itu, pengemudi di bawah umur dan pelanggaran marka jalan juga menjadi fokus perhatian polisi.
Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2024, mengutip laman resmi kapolri (13/10):
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai
2. Kendaraan dengan pelat rahasia atau dinas tanpa izin
3. Pengemudi di bawah umur
4. Melawan arus lalu lintas
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan tanpa STNK